RILISJATENG.COM – Program Asimilasi diberikan Pemerintah ketika situasi darurat terjadi, seperti saat pandemi COVID-19 berlangsung. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan sekaligus mengatasi overcapacity.
Selain Asimilasi, program lain sebagai upaya mengatasi overcapacity adalah reintegrasi melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program tersebut selanjutnya menjalani masa pidana di luar Lapas/Rutan dengan berbagai ketentuan yang selanjutnya mendapat pengawasan dan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Terkait program tersebut, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 tahun 2021 oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Selasa (21/3/2023). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa FGD dilaksanakan untuk mengevaluasi implementasi aturan yang bersifat sementara dan perlu pembaharuan.
“Sehingga dalam evaluasi ini diperlukan berbagai massukan dari unsur pelaksana aturan,” kata Kadiv Yankum dalam sambutannya.
FGD tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi dan unsur dari internal Kementerian Hukum dan HAM, seperti dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Melalui paparannya, Dosen Universitas Palangka Raya, Dr Mutia Evi Kristhy, M.Hum menyebut bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 memiliki dampak signifikan dalam mengurangi jumlah WBP di Lapas/Rutan yang over kapasitas dan menghemat anggaran belanja negara.
Dari FGD tersebut didapatkan hasil bahwa Program Asimilasi dan Reintegrasi dapa dilanjutkan di luar kondisi kearuratan kesehatan sebagai suatu kebijakan untuk menjawab permasalahan overcapacity Lapas/Rutan. Namun dengan catatan, tidak ada penurunan tingkat pengawasan internal dan eksternal. Sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Publik.(RLS)







