Demak.Rilisjateng – Antusiasme masyarakat Kabupaten Demak terhadap layanan paspor, yang dibuka oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Demak, cukup tinggi. Pada hari pertama pelayanan, seluruh kuota yang disediakan langsung habis hanya dalam beberapa jam setelah layanan dibuka, Rabu (24/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, melalui Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Bryan Rakasiwi Haryono mengatakan, pihaknya menyediakan kuota sebanyak 30 pemohon pada hari pertama dan hampir seluruhnya langsung terpenuhi.
Disampaikan, dibukanya layanan paspor di MPP Demak merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Semarang, untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Selama ini, layanan paspor masih terpusat di Kota Semarang, sehingga masyarakat dari daerah sekitar harus menempuh perjalanan cukup jauh, untuk mengurus dokumen perjalanan tersebut.
Melihat tingginya permohonan paspor dari masyarakat di luar Kota Semarang, pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan di sejumlah daerah, guna mempermudah akses pelayanan keimigrasian. Selain di Kabupaten Demak, layanan serupa juga telah dibuka di Mal Pelayanan Publik Kota Salatiga.
Untuk pengajuan paspor dewasa, lanjut Bryan, pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung, berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sedangkan untuk pembuatan paspor anak, dokumen yang diperlukan meliputi KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua apabila ada.
Bryan menambahkan, pemohon bisa membawa dokumen asli beserta fotokopinya, serta menyiapkan satu lembar materai untuk setiap permohonan. Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk paspor biasa elektronik, dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650 ribu, sedangkan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.
Untuk waktu penyelesaian paspor, Bryan menjelaskan, pada umumnya diterbitkan dalam waktu empat hari saja, namun untuk penerbitan di MPP Demak saat ini membutuhkan waktu satu minggu, mengingat pencetakan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Semarang, sementara pelayanan publik ada di Demak setiap Rabu.
Pemohon paspor, Hening Wulandari menuturkan, sebagai pengurus KBIHU Darussalam, merasa sangat terbantu dengan hadirnya pelayanan tersebut. Pasalnya, dia tidak perlu lagi pergi ke Semarang maupun daerah lain untuk mengurus paspor para jemaah.
“Kebetulan kami merupakan pengurus KBIHU Darussalam. Kami membantu mengurus paspor para jemaah, yang mendaftar melalui kami,” katanya.







