Sekolah Ramah Anak Didorong Jadi Ruang Belajar Aman dan Bebas Kekerasan

Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif dan bebas dari kekerasan terus didorong melalui penguatan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak (SRA). Hal tersebut disampaikan narasumber dari Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata Semarang, Paulus Mujiran, dalam paparan Evaluasi Mandiri Sekolah Ramah Anak pada kegiatan Pencegahan Kekerasan pada Anak dan Evaluasi Mandiri Sekolah Ramah Anak Tahun 2025. Di Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak. Senin, (25/5/2026).

Paulus menjelaskan bahwa Sekolah Ramah Anak merupakan satuan pendidikan formal, nonformal maupun informal yang mampu memberikan pemenuhan hak serta perlindungan khusus bagi anak, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan dalam penanganan berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Berita Lainnya

Menurutnya, penerapan Sekolah Ramah Anak bukan hanya sebatas penyediaan sarana fisik yang nyaman, tetapi juga membangun sistem pendidikan yang berpihak pada anak. Penerapan SRA dibangun melalui tiga pilar, empat konsep, lima prinsip, dan empat komponen utama yang menjadi dasar penyelenggaraannya.

“Tiga pilar pencegahan dalam Sekolah Ramah Anak terdiri dari satuan pendidikan, orang tua dan peserta didik. Kemudian untuk empat konsep penting dalam Sekolah Ramah Anak, yakni mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak. Orang dewasa memberikan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari, memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak. Serta memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi komponen SRA”, katanya.

Selanjutnya ada lima prinsip Sekolah Ramah Anak (SRA) yang meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hidup dan tumbuh kembang, partisipasi anak serta pengelolaan yang baik.
Dalam pelaksanaannya, Sekolah Ramah Anak memiliki empat komponen utama, yaitu manajemen layanan, tenaga layanan, fasilitas layanan dan produk layanan.

Pada aspek manajemen layanan, satuan pendidikan diharapkan memiliki kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, tata tertib menggunakan bahasa positif, mekanisme pengawasan serta pembatasan penggunaan gawai.

“Sementara pada aspek fasilitas, sekolah juga didorong menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman seperti ruang bermain ramah anak, ruang konseling, kantin sehat, papan informasi SRA, kanal pengaduan, hingga kawasan tanpa rokok. Selain itu, proses belajar mengajar juga harus dirancang menyenangkan, inklusif serta bebas dari unsur kekerasan maupun diskriminasi”, tambahanya.

Paulus menambahkan bahwa keberhasilan Sekolah Ramah Anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi memerlukan dukungan bersama dari peserta didik, orang tua, komite sekolah, alumni, masyarakat hingga dunia usaha.

“Melalui evaluasi mandiri ini diharapkan satuan pendidikan dapat mengidentifikasi kebutuhan serta memperkuat implementasi Sekolah Ramah Anak, sehingga sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang yang aman, menyenangkan dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal”, pungkasnya.

Pos terkait