Razia Miras di Demak, Ratusan Botol dan Mesin Pres Diamankan Polisi

Ratusan botol minuman keras (miras) pabrikan maupun oplosan berhasil disita jajaran Polres Demak dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, pekan lalu. Tindakan tersebut merupakan respon atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di sejumlah wilayah Kabupaten Demak.

Dalam operasi yang menyasar beberapa lokasi di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 324 botol miras berbagai merek dan jenis. Selain itu, polisi juga menyita miras oplosan jenis “Es Moni” serta dua unit mesin pres botol minuman yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran miras.

Berita Lainnya

Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo mengatakan, operasi tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Warga mengeluhkan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata AKP Setiyo.

Sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum, Polres Demak akan terus mengintensifkan patroli serta razia secara berkala guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Sementara itu, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Dalam Pasal 7 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, maupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.

Pos terkait